Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39) dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPETI

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

3 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

3 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

3 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

3 hours ago