Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39) dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPETI

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

4 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

4 hours ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

6 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

9 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

10 hours ago