Categories: Pontianak

Pemprov Kalbar Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan, Ini Kata Midji

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar tentang tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (18/6/2019).

Sutarmidji berujar, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat baik yang menggunakan APBD maupun APBN sekaligus sebagai pencegahan dini agar menghindari kerugian negara. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik serta terhindar dari permasalahan hukum.

“Kita berupaya agar kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal oleh TP4D ini supaya ada percepatan penyerapan anggaran, agar pelaksana tidak kekhawatiran lagi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran aturan yang sebenarnya ditafsirkan secara tidak benar,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar seluruh kegiatan pembangunan di SKPD lingkungan Pemprov Kalbar didampingi tim TP4D.

“Setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah, kita upayakan semaksimal mungkin untuk didampingi oleh TP4D,” tukasnya.

Perjanjian ini, kata Midji, selain mengawal pembangunan dengan dana APBD dan APBN yang ada di dalam APBD, juga untuk menertibkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga, yang menurutnya cukup sulit untuk diajak kompromi dalam penyelesaiannya. Selain itu juga untuk memberikan pendampingan jika seandainya ada gugatan perdata.

“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara di Pengadilan, apakah dengan tim dari kejaksaan dan biro hukum atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.

Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

12 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

12 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

12 hours ago