Categories: Pontianak

Sidak Pasca Cuti Bersama Lebaran, 7 ASN Pemkot Pontianak Mangkir

Sanksi Disiplin Menanti

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tidak hadir saat digelarnya inspeksi mendadak (sidak) pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).

Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin. Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.

“Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.

“Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.

Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya.

“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.

Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak.

Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift.

“Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD. Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul 15.00 WIB sore,” paparnya.

Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada dan disiplin pegawainya. Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya.

“Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,” tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.

Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan, tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala. Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” pungkasnya.

Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti di luar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

38 mins ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

41 mins ago

Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu

KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…

1 hour ago

Pria Kubu Raya Ini Cabuli Anak Bawah Umur dan Merekamnya untuk Koleksi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…

1 hour ago

Representasi Anak Muda di Pilwako Pontianak, Dokter Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKB

KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…

2 hours ago

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

9 hours ago