Categories: Ketapang

Gapensi Polisikan CV Kayong Lestari dan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang

Diduga bersekongkol, terindikasi penyalahgunaan wewenang

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.

Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).

Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi, antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal, semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.

“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.

Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang. Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal pengadaan barang dan jasa TA 2019.

“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah kita blacklist dari keanggotaan Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago