Categories: Ketapang

Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara : Terbukti Pungli

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman satu tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp19 juta untuk negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/5/2019) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus membenarkan perihal vonis hukuman yang diterima mantan Kadis PUTR Ketapang, Donatus Gaza.

Baca Juga : Pemkab Ketapang Bakal Kaji Subsidi Untuk Masuknya Kapal Express

Agus mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana mantan Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada pekan lalu.

“Pembacaan putusannya, Senin 29 April lalu. Yang mana dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/5/2019).

Ia melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara, barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp19 juta dirampas untuk negara,” jelasnya.

Dirinya turut mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, terpidana terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago