Categories: Pontianak

Diskumdag Sidak Produk Makanan di Supermarket

Pastikan Tak Ada Makanan Kadaluarsa dan Cek HET Sembako

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern.

“Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri tanpa izin impor,” ujar Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat ditemui di salah satu supermarket di wilayah Pontianak Kota, Senin (6/5/2019).

Pihaknya melakukan kegiatan rutin ini dalam rangka monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam maupun luar negeri. Apabila ditemukan barang-barang yang merugikan konsumen, seperti adanya makanan kadaluarsa, kemasan rusak atau makanan luar yang tidak sesuai ketentuan, para pemilik usaha bisa dikenakan sanksi.

“Kita akan kenakan sanksi, pertama produknya kita tarik, izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan,” ungkapnya.

Namun apabila pemilik usaha masih membandel, Haryadi menegaskan mereka bisa dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen. Apalagi kalau sampai jatuh korban.

“Kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita jauh-jauh hari selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutur dia.

Selain memeriksa produk-produk makanan, pihaknya juga mengecek harga kebutuhan pokok yang sudah diatur pemerintah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti beras, gula pasir, minyak goreng, harganya harus memenuhi standar HET.

“Sehingga menghadapi bulan puasa ini masyarakat atau konsumen di Pontianak maupun di luar Pontianak betul-betul mendapatkan informasi yang benar dari para pemilik usaha tersebut,” sebutnya.

Hariyadi menyebut harga beras premium HET-nya Rp13.300, sedangkan beras medium Rp9.950. Sementara HET minyak goreng Rp11.500 dan  gula pasir Rp12.500.

“Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga di luar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha,” tukasnya.

Hasil temuan pihaknya rata-rata produk berasal dari luar negeri. Menurutnya, produk luar negeri bisa saja dipasarkan di sini sepanjang memenuhi syarat. Adapun persyaratannya adalah harus ada perusahaan dan izin impornya.

Produk impor juga harus tertera dengan jelas informasi diproduksi oleh perusahaan mana, diedarkan perusahaan apa dan kandungan yang ada dalam makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan vitamin, protein dan sebagainya harus jelas tertera dan harus ada kode BPPOM. Apabila ada kode MD berarti makanan dalam negeri, sedangkan ML artinya makanan tersebut berasal dari luar negeri.

“Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas. Jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired-nya. Produk makanan atau minuman dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok,” imbuh Hariyadi. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago