Categories: Ketapang

Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

KalbarOnline, Ketapang – Masa kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2019 secara resmi berakhir pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Memasuki masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Ketapang, Minggu (14/4/2019).

Bawaslu melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama dengan personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga, penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Menurut Nuriyanto penertiban APK yang dilakukan pihaknya secara serentak di tempat-tempat wilayah pemasangan APK seluruh peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan di hari tenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang.

“Selain Bawaslu Ketapang beberapa waktu lalu telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Ronny juga juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya hari tenang hingga hari pemungutan suara pada 14 April 2019 mendatang.

“Kami meminta kepada semua pihak agar menghindari segala bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau politik uang. Terlebih, akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yg mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago