Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

KalbarOnline, Ketapang – Masa kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2019 secara resmi berakhir pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Memasuki masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Ketapang, Minggu (14/4/2019).

Bawaslu melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama dengan personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga, penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang.

Baca Juga :  Bupati Martin Rantan Resmikan Gedung Aula Chatolic Centre Keuskupan Ketapang

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Menurut Nuriyanto penertiban APK yang dilakukan pihaknya secara serentak di tempat-tempat wilayah pemasangan APK seluruh peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan di hari tenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang.

Baca Juga :  Hujan Deras, Dua Kecamatan di Ketapang Dilanda Banjir Bandang

“Selain Bawaslu Ketapang beberapa waktu lalu telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Ronny juga juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya hari tenang hingga hari pemungutan suara pada 14 April 2019 mendatang.

“Kami meminta kepada semua pihak agar menghindari segala bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau politik uang. Terlebih, akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yg mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment