Categories: Ketapang

Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

KalbarOnline, Ketapang – Masa kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2019 secara resmi berakhir pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Memasuki masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Ketapang, Minggu (14/4/2019).

Bawaslu melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama dengan personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga, penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Menurut Nuriyanto penertiban APK yang dilakukan pihaknya secara serentak di tempat-tempat wilayah pemasangan APK seluruh peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan di hari tenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang.

“Selain Bawaslu Ketapang beberapa waktu lalu telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Ronny juga juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya hari tenang hingga hari pemungutan suara pada 14 April 2019 mendatang.

“Kami meminta kepada semua pihak agar menghindari segala bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau politik uang. Terlebih, akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yg mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

7 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

7 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

9 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

9 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago