Categories: Pontianak

Wali Kota Ajak Semua Pihak Menahan Diri Terkait Kasus AUD

Kementerian PP-PA Hadiri Rakor Bahas Kasus Bullying Terhadap AUD

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, AUD (14) yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak.

“Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun pelaku,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersama instansi dan lembaga terkait di ruang aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus yang menimpa AUD sebagai korban bullying serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor, semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun pelaku.

“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.

Edi juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai.

“Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum karena mereka semua masih di bawah umur dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.

Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Produk hukum (perda) itu pula yang mengantarkan Pontianak sebagai Kota Layak Anak.

“Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

14 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

16 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

19 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

19 hours ago