KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS (korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1 mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma, Dusun Kuala Dua.
“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama temannya berinisial H.
“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memberikan piagam penghargaan kepada personel, masyarakat serta…
KalbarOnline, Kayong Utara - Dengan maraknya aksi balapan liar beberapa pekan lalu dinilai dapat membahayakan…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar penilaian terhadap delapan aksi konvergensi stunting…
KalbarOnline, Pontianak – Soewandi Edi Soetanto, warga asal Jalan Perdamaian, Kecamatan Pontianak Selatan menjadi calon…
KalbarOnline, Pontianak - Aksi pencurian anjing dengan memberi modus memberi makan terjadi di Kota Pontianak,…
Leave a Comment