KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS (korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1 mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma, Dusun Kuala Dua.
“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama temannya berinisial H.
“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…
KalbarOnline, Putussibau - Bidang Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…
KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…
KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…
Leave a Comment