Categories: Ketapang

Polres Ketapang Pastikan Kematian Tahanan Polsek Marau Murni Kecelakaan

Pastikan tak ada anggota Polisi Dihukum adat

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menegaskan, tewasnya Dimas (20) yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) saat diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Marau beberapa waktu lalu dipastikan karena kecelakaan.

Hal ini disampaikan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto yang didampingi Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (1/4/2019) kemarin.

Dalam konferensi pers itu pihak keluarga korban turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Kita sudah memastikan dari hasil visum dan keterangan dari pihak keluarga dan anggota Polsek Marau bahwa memang kejadian tersebut merupakan kecelakaan pada saat korban berusaha untuk melarikan diri,” ujar Eko.

Kapolsek : Murni kecelakaan karena ulah korban

Sementara Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang murni terjadi akibat kecelakaan, akibat dari ulah korban sendiri yang mencoba melarikan diri hingga akhirnya terjatuh dan mengalami cedera karena kepalanya terbentur ke aspal.

“Ketika dilakukan pencarian barang bukti di Marau, yang bersangkutan merencanakan untuk melarikan diri dengan dalih ingin buang air besar. Ketika pintu mobil dibuka, dia langsung melompat. Di situlah kepalanya terbentur ke aspal,” katanya.

Kapolsek : Tidak ada hukum adat

Selain itu, Kapolsek Marau juga membantah mengenai surat persetujuan pembayaran denda adat sebesar Rp90 juta dan Rp240 juta yang ditandatangani oleh dua anggotanya yang sempat beredar. Hal itu ditegaskannya tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada hukum adat yang dijatuhkan kepada anggota polisi.

“Kalau masalah hukum adat, sudah diluruskan. Apapun yang ada di dalam surat itu tidak benar. Kami sudah klarifikasi dan mengundang pihak adat, tidak ada tindakan kepolisian yang dikenakan denda,” ujarnya.

Mengenai adanya dua anggota yang menandatangani surat kesepakatan persetujuan untuk pembayaran denda adat atau tanggul kematian tersebut diakui Kapolsek Marau kalau surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sebelumnya surat perjanjian itu memang ada dan sudah dicabut. Karena posisinya waktu itu tidak tahu. Kesepakatan itu tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.

Sementara, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Dimas. Selaku perwakilan dari pihak keluarga, Ulis yang merupakan sepupu Dimas mengungkapkan kalau pihak keluarganya sudah tidak mempermasalahkan lagi atas meninggalnya Dimas.

“Yang jelas kami sudah tidak mempermasalahkan hal ini lagi,” ucapnya di hadapan awak media yang hadir.

Namun, Ulis yang telah diberikan kuasa oleh pihak keluarga untuk hadir memberikan penjelasan, tidak dapat banyak menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait kondisi jasad Dimas usai dipulangkan sebelum dikebumikan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago