Categories: Sanggau

Bersama Gubernur, Bupati Sanggau Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat

KalbarOnline, Sanggau – Bupati Sanggau, Paolus Hadi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan pada Musyawarah Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (30/3/2019) kemarin.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat adat Sanggau (Foto: WWP)

Bupati Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut.

“Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat hari ini,” ucapnya.

Sebagai bagian dari pemerintah, Paolus Hadi mengatakan bahwa penerima sertifikat yang terdiri dari 17 desa tersebut sengaja dikumpulkan untuk diberikan pemahaman bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi.

“Contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri dengan kawasan hutan adat. Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh Presiden yaitu dengan luas 2.189 hektar,” tukasnya.

“Tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian  serta sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli Presiden yang akan selalu memonitor sampai selesai di Desa Tae,” timpal Bupati.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji berujar bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Dr. A. Samad Soemarga, SH., MH, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, SH., M.Eng, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, SH., MH, Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Ketua Umum Mubes Tiong Kandang, Melkianus Midi, Kepala OPD serta pihak terkait lainnya. (WWP)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

29 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago