Bersama Gubernur, Bupati Sanggau Serahkan Sertifikat PTSL ke Masyarakat Adat

KalbarOnline, Sanggau – Bupati Sanggau, Paolus Hadi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan pada Musyawarah Adat Besar Tiong Kandang di Ketemenggungan Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (30/3/2019) kemarin.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat adat Sanggau
Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi foto bersama usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat adat Sanggau (Foto: WWP)

Bupati Paolus Hadi mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut.

“Selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat hari ini,” ucapnya.

Sebagai bagian dari pemerintah, Paolus Hadi mengatakan bahwa penerima sertifikat yang terdiri dari 17 desa tersebut sengaja dikumpulkan untuk diberikan pemahaman bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi.

Baca Juga :  Sambut Natal 2017, Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Murah

“Contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri dengan kawasan hutan adat. Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh Presiden yaitu dengan luas 2.189 hektar,” tukasnya.

“Tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian  serta sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada tanggal 1 nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli Presiden yang akan selalu memonitor sampai selesai di Desa Tae,” timpal Bupati.

Baca Juga :  Program Unggulan Diskop UKM Provinsi Kalbar Tahun 2022 Bangun Inkubator Bisnis

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji berujar bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Adanya sertifikat ini untuk melindungi tanah masyarakat (mereka), hak tanah mereka dilindungi oleh undang-undang, jadi kalau ada yang bilang ini bagi-bagi lahan itu salah besar,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Usep Setiawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Dr. A. Samad Soemarga, SH., MH, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, SH., M.Eng, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, SIK., MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, SH., MH, Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Ketua Umum Mubes Tiong Kandang, Melkianus Midi, Kepala OPD serta pihak terkait lainnya. (WWP)

Comment