Categories: Ketapang

Isa Anshari Minta Aparat Kawal Kasus Korupsi Sumur Pantek yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Sayangkan risalah BPKP

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta aparat penegak hukum untuk mengawal hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.

Kerugian yang dialami negara tersebut atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 lalu.

“Saya mewakili warga Ketapang meminta aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini, apalagi ini kasus dugaan korupsi,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Selasa (19/3/2019).

Tak hanya kepada aparat, Isa juga meminta awak media untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.

“Jurnalis juga harus mengawal proses hukum kasus ini,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, Isa menyayangkan adanya pernyataan dari pihak Tipikor Polres Ketapang yang menyebutkan akan menghentikan kasus tersebut jika pelaksana proyek mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan.

“Enak sekali kalau ketahuan hanya diminta kembalikan uang dan tidak diproses hukum. Terus kalau tidak ketahuan ya sudah gitu? Kacaulah kalau begitu,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1 Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang kerugian negara yang besar.

“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka kasus ini dihentikan,” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.

“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2019).

HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

7 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

29 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

45 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

47 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

48 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago