Categories: Ketapang

DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS

KalbarOnline, Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).

“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai, Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9 TPS.

“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.

“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.

Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di 5 kecamatan,” jelasnya.

“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

11 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

1 hour ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

1 hour ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago