Categories: Ketapang

Babak Baru Kasus Sumur Pantek, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Risalah BPKP wajibkan pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1 Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang kerugian negara yang besar.

“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka kasus ini dihentikan,” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.

“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2019).

HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

2 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

2 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

2 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

2 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

4 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

5 hours ago