Categories: Ketapang

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA (36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor : STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.

Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara maksimal.

Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.

“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan pengadilan.

“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.

“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mujahidin Digoyang, Waspada Umat Berang

KalbarOnline, Pontianak - Masjid Raya Mujahidin yang berdiri kokoh di tengah jantung Kota Khatulistiwa saat…

3 hours ago

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

8 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

12 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

13 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

13 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

13 hours ago