Categories: Pontianak

Polisi Cokok 3 Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.

Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.

Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.

Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.

Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.

“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago