KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo melalui Kepala satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan oknum Kepala Sekolah berinisial PJ yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya dijerat pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan penjara 5-15 tahun,” kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Baca Juga : Biadab, Oknum Kepala Sekolah di Kapuas Hulu Tega Cabuli Siswinya
Siko menjelaskan pasal 81 dan 82 itu dari Undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Saat ini tersangka, kata dia, sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Pembangunan Gedung MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu Diduga Terindikasi Korupsi
Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya yang berusia 8 tahun ketika sedang berada di ruang kelas.
“Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu teman sekelas korban sudah pulang karena selesai mengerjakan tugas dan hanya menyisakan tersangka dengan korban,” jelas Siko.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar batas kewajaran. Terlebih, pelaku, kata dia, merupakan kepala sekolah dan seorang pendidik.
“Saya akan tindaklanjut dengan terlebih dahulu memanggil pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah pengganti orangtua para anak-anak didiknya,” tandas Petrus. (Haq)
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment