Categories: Pontianak

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Milik Terdakwa Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Aset tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan KPK, Firli secara simbolis kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar, Edih Mulyadi yang dilangsungkan di kantor wilayah DJKN Kalbar, Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3/2019).

Adapun aset hasil rampasan tersebut berupa satu unit rumah yang nilainya mencapai Rp764,5 juta. Sementara lokasi aset tersebut berada di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Firli berujar bahwa penyerahan aset hasil rampasan itu telah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sebelumnya, lanjut dia, aset itu sudah dilelang. Namun, tak berhasil terjual.

“Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan status penggunaan (PSP),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers usai penyerahan aset tersebut.

Aset yang berupa barang dan gagal dilelang, jelas dia, harus difungsikan dengan optimal. Pasalnya, jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara.

“Jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara, karena memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan ke lembaga lain yang memerlukan untuk difungsikan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menjelaskan bahwa aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL.

Menurut dia, penyerahan melalui penetapan status penggunaan (PSP) telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Ini merupakan bagian dari cara yang legal menambah aset negara. Dengan adanya penambahan aset milik negara dari harta rampasan ini, kata dia, akan mengurangi biaya yang harus yang dikeluarkan negara dalam pengadaan.

Sebelum dihuni oleh para pegawai KPKNL Pontianak, pihaknya akan terlebih dulu memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk dihuni.

“Kami dari DJKN akan memaksimalkan fungsinya. Kami akan lakukan rehab terlebih dulu,” tandasnya.

Acara penyerahan aset turut dirangkai dengan penandatangan prasasti komitmen pemberantasan Korupsi di wilayah Kalbar.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Wakapolda Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. (Fat)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: DJKNKPKKPKNL

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

33 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

55 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

1 hour ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

1 hour ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

1 hour ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

5 hours ago