Categories: Pontianak

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Milik Terdakwa Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Aset tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan KPK, Firli secara simbolis kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar, Edih Mulyadi yang dilangsungkan di kantor wilayah DJKN Kalbar, Jalan Jenderal Sutoyo, Pontianak, Selasa (5/3/2019).

Adapun aset hasil rampasan tersebut berupa satu unit rumah yang nilainya mencapai Rp764,5 juta. Sementara lokasi aset tersebut berada di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Firli berujar bahwa penyerahan aset hasil rampasan itu telah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Sebelumnya, lanjut dia, aset itu sudah dilelang. Namun, tak berhasil terjual.

“Pendek kata, barang rampasan yang tidak laku dilelang, maka kita serahkan ke lembaga lain yang membutuhkan. Lewat mekanisme penetapan status penggunaan (PSP),” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers usai penyerahan aset tersebut.

Aset yang berupa barang dan gagal dilelang, jelas dia, harus difungsikan dengan optimal. Pasalnya, jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara.

“Jika dibiarkan justru akan membebani keuangan negara, karena memerlukan biaya perawatan yang cukup besar. Sehingga kita serahkan ke lembaga lain yang memerlukan untuk difungsikan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menjelaskan bahwa aset hasil rampasan milik terdakwa korupsi Akil Mochtar tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas pegawai KPKNL.

Menurut dia, penyerahan melalui penetapan status penggunaan (PSP) telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Ini merupakan bagian dari cara yang legal menambah aset negara. Dengan adanya penambahan aset milik negara dari harta rampasan ini, kata dia, akan mengurangi biaya yang harus yang dikeluarkan negara dalam pengadaan.

Sebelum dihuni oleh para pegawai KPKNL Pontianak, pihaknya akan terlebih dulu memperbaiki rumah rampasan tersebut, sehingga layak untuk dihuni.

“Kami dari DJKN akan memaksimalkan fungsinya. Kami akan lakukan rehab terlebih dulu,” tandasnya.

Acara penyerahan aset turut dirangkai dengan penandatangan prasasti komitmen pemberantasan Korupsi di wilayah Kalbar.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Wakapolda Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Kapolresta Pontianak. (Fat)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: DJKNKPKKPKNL

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

3 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

4 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

4 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

4 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

6 hours ago