Categories: Ketapang

TKA PT BSM Terduga Pelaku Asusila Ternyata Tak Terdaftar di Disnaker, Imigrasi Ketapang Bungkam

KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material, Lie Yudong yang tersandung kasus dugaan tindak pidana asusila ternyata belum didaftarkan oleh PT BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Disnakertrans memeriksa buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT BSM baru-baru ini.

“Kita sudah cek, memang yang bersangkutan atas nama Lie Yudong belum dilaporkan ke kita keberadaannya,” ungkap Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Siyono, Selasa (5/3/2019).

Siyono menjelaskan bahwa dari laporan terakhir perusahaan per Februari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di dalam PT BSM Group, namun tidak ada satupun yang bernama Lie Yudong sehingga pihaknya menegaskan bahwa Lie Yudong memang belum pernah dilaporkan oleh perusahaan.

“Saat kami tanyakan, pihak perusahaan mengaku kalau Lie Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan di Jakarta, jadi mereka cuma memperlihatkan foto paspor dan visa kunjungan Lie Yudong saja,” jelasnya.

Dirinya turut berujar, jika Lie Yudong terbukti merupakan seorang tenaga kerja, maka seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan status Lie Yudong termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, paspor, visa serta pembayaran retribusi IMTA-nya.

“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA kita serahkan ke Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa disanksi oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara pihak Imigrasi Kelas III Ketapang melalui Kasubsi Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani sampai saat ini bungkam dan enggan memberikan informasi mengenai status Lie Yudong.

Padahal diketahui bahwa Lie Yudong telah diamankan pihak Imigrasi pada Kamis (28/2/2019) sore lantaran tak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasiannya saat ditemui di lokasi kerja PT BSM.

Namun nyatanya, beberapa hari pasca diamankan awak media hendak menanyai progres penanganan terhadap TKA asal Tiongkok tersebut malah terkesan abai, telepon maupun pesan WhatsApp awak media kepada pihak Imigrasi hingga saat ini tak sekalipun direspon.

Sementara pihak perwakilan PT BSM yakni Marsel dan Leo dan Hermawan yang dihubungi melalui via telepon dan pesan singkat juga enggan memberikan tanggapan, bahkan Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi saat dihubungi malah mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

10 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

10 hours ago