Categories: Ketapang

Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Tanjung Baik Budi : Saya Siap Dipenjara Kalau Bersalah

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi dilaporkan warganya ke Mapolres Ketapang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Morhadi dinilai telah menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak serta diduga memalsukan tanda tangan dokumen pemilik lahan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Baik Budi sekitar dua pekan lalu.

“Pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades (Morhadi),” ujarnya, Senin (4/3/2019).

AKP Eko melanjutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang diadukan masyarakat terkait adanya dugaan Kades menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak serta adanya ditemukan program Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda.

“Ada juga dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik lahan juga,” ucapnya.

Saat ini laporan tersebut, kata dia, masih dalam tahap pengaduan dan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi untuk kemudian melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pengaduan masyarakat ini.

“Nanti kalau terbukti tentu akan masuk ke laporan dan larinya ke pidana karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap pembuatan SKT kepada lahan masyarakat.

“Itu tidak benar, karena penerbitan SKT yang saya lakukan sudah melalui prosedur, dari RT naik ke Dusun setelah saya sah-kan itupun setelah kita turun lakukan survei kelapangan guna memastikan kebenaran keberadaan tanahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Sedangkan berkaitan pengaduan mengenai menguasai dan menjual tanah Negara, Morhadi mengakui bahwa hal itu bukan dilakukan dirinya melainkan dilakukan kelompok masyarakat, yang mana tanah yang dijual memang merupakan tanah negara yang sempat menjadi hutan tidur.

“Tanah sempat jadi hutan tidur kemudian dikelola kelompok masyarakat, jadi daripada tidak digunakan ada pengajuan kita buatkan SKT kebetulan ada orang mau membelinya dan dijualah oleh kelompok masyarakat luasnya sekitar 100 an hektar,” tukasnya.

“Itu bukan saya pribadi yang menjualnya, jadi saya difitnah seperti itu padahal saya tidak ada menerima apapun, bahkan jika memang saya bersalah saya siap ditangkap -dipenjarakan dan diberhentikan jadi Kades, tapi saya ini tidak bersalah dan saya akan terus membela diri,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

3 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

3 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

3 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

6 hours ago