Categories: Ketapang

Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Tanjung Baik Budi : Saya Siap Dipenjara Kalau Bersalah

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi dilaporkan warganya ke Mapolres Ketapang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Morhadi dinilai telah menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak serta diduga memalsukan tanda tangan dokumen pemilik lahan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Baik Budi sekitar dua pekan lalu.

“Pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades (Morhadi),” ujarnya, Senin (4/3/2019).

AKP Eko melanjutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang diadukan masyarakat terkait adanya dugaan Kades menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak serta adanya ditemukan program Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda.

“Ada juga dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik lahan juga,” ucapnya.

Saat ini laporan tersebut, kata dia, masih dalam tahap pengaduan dan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi untuk kemudian melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pengaduan masyarakat ini.

“Nanti kalau terbukti tentu akan masuk ke laporan dan larinya ke pidana karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap pembuatan SKT kepada lahan masyarakat.

“Itu tidak benar, karena penerbitan SKT yang saya lakukan sudah melalui prosedur, dari RT naik ke Dusun setelah saya sah-kan itupun setelah kita turun lakukan survei kelapangan guna memastikan kebenaran keberadaan tanahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Sedangkan berkaitan pengaduan mengenai menguasai dan menjual tanah Negara, Morhadi mengakui bahwa hal itu bukan dilakukan dirinya melainkan dilakukan kelompok masyarakat, yang mana tanah yang dijual memang merupakan tanah negara yang sempat menjadi hutan tidur.

“Tanah sempat jadi hutan tidur kemudian dikelola kelompok masyarakat, jadi daripada tidak digunakan ada pengajuan kita buatkan SKT kebetulan ada orang mau membelinya dan dijualah oleh kelompok masyarakat luasnya sekitar 100 an hektar,” tukasnya.

“Itu bukan saya pribadi yang menjualnya, jadi saya difitnah seperti itu padahal saya tidak ada menerima apapun, bahkan jika memang saya bersalah saya siap ditangkap -dipenjarakan dan diberhentikan jadi Kades, tapi saya ini tidak bersalah dan saya akan terus membela diri,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago