Categories: Pontianak

Dualisme Kepengurusan YARSI Pontianak Temukan Titik Terang

– PN Pontianak menangkan pemegang akta notaris dengan Ketua Umum Yapandi

– Majelis Hakim PN Pontianak nyatakan kepengurusan YARSI akta notaris Sundus Akbar perbuatan melawan hukum

KalbarOnline, Pontianak – Dualisme Kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak antara pemegang Akta Notaris versi R. Kusmartono, SH Nomor 16 Tanggal 21 Juni 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd dengan pemegang Akta Notaris  versi Sundus Akbar, SH., M.Kn Nomor 01 Tanggal 6 Juli 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Drs. H. Syakirman mulai menemukan titik terang setelah melalui kisruh panjang hampir setahun ini.

Pasalnya, dari hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 lalu dengan putusan 7 Februari 2019 berdasarkan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk, yang dipimpin Sutarmo, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan pemegang Akta Notaris 16 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd menang dalam gugatan tersebut.

“Salinan putusan sidang dalam pokok perkara menyatakan kepengurusan YARSI dengan Akta Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn 6 Juli 2017 Nomor 01 sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian, batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum,” ungkap Ketua Umum YARSI Pontianak versi Akta Notaris 16, Dr. Yapandi, M.Pd saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Yapandi yang saat ini aktif sebagai Dosen di Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menambahkan bahwa dari pokok perkara selanjutnya PN Pontianak menyatakan menghukum tergugat satu dan dua untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1000, serta menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya dalam Rekopensi yakni menolak gugatan para penggugat dalam Rekopensi/ para tergugat dalam rekopensi untuk seluruhnya.

“Sementara, dalam Kopensi dan Rekopensi menyatakan, menghukum para tergugat dalam Konpensi/ para penggugat dalam Rekopensi untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp1,891 juta (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah),” terangnya.

Untuk itu, Yapandi menegaskan kepada lembaga yang saat ini mengelola YARSI Pontianak agar tidak mengambil kebijakan di luar Standar Operasi Prosedur, bahkan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila melakukan kegiatan di luar koordinasi. Mengingat hal tersebut, lanjutnya, merupakan aset-aset ummat.

“Karena YARSI ini kan aset ummat. Oleh karena itu, kami melakukan ini berdasarkan SOP atau aturan yang sudah dibuat pendirinya. Maka itu, kami sampaikan kepada bapak-bapak yang mengelola YARSI saat ini untuk dapat berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.

Setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Pontianak ini, Yapandi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti salinan kepada pihak terkait.

“Dikti sudah jelas suratnya disitu, begitu juga Menkumham menyatakan akan menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

10 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

11 hours ago