Dualisme Kepengurusan YARSI Pontianak Temukan Titik Terang

– PN Pontianak menangkan pemegang akta notaris dengan Ketua Umum Yapandi

– Majelis Hakim PN Pontianak nyatakan kepengurusan YARSI akta notaris Sundus Akbar perbuatan melawan hukum

KalbarOnline, Pontianak – Dualisme Kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak antara pemegang Akta Notaris versi R. Kusmartono, SH Nomor 16 Tanggal 21 Juni 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd dengan pemegang Akta Notaris  versi Sundus Akbar, SH., M.Kn Nomor 01 Tanggal 6 Juli 2017 dengan Ketua Umum YARSI, Drs. H. Syakirman mulai menemukan titik terang setelah melalui kisruh panjang hampir setahun ini.

Pasalnya, dari hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 lalu dengan putusan 7 Februari 2019 berdasarkan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Ptk, yang dipimpin Sutarmo, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua memutuskan pemegang Akta Notaris 16 dengan Ketua Umum YARSI, Dr. Yapandi, M.Pd menang dalam gugatan tersebut.

Baca Juga :  LPS Edukasikan Program Penjaminan Simpanan di Kalbar

“Salinan putusan sidang dalam pokok perkara menyatakan kepengurusan YARSI dengan Akta Notaris versi Sundus Akbar, SH., M.Kn 6 Juli 2017 Nomor 01 sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian, batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum,” ungkap Ketua Umum YARSI Pontianak versi Akta Notaris 16, Dr. Yapandi, M.Pd saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Yapandi yang saat ini aktif sebagai Dosen di Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Pontianak ini menambahkan bahwa dari pokok perkara selanjutnya PN Pontianak menyatakan menghukum tergugat satu dan dua untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp1000, serta menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya dalam Rekopensi yakni menolak gugatan para penggugat dalam Rekopensi/ para tergugat dalam rekopensi untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru 1 DPO, Wanita di Pusaran Kasus Kencan MiChat Berujung Penganiayaan di Pontianak

“Sementara, dalam Kopensi dan Rekopensi menyatakan, menghukum para tergugat dalam Konpensi/ para penggugat dalam Rekopensi untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp1,891 juta (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah),” terangnya.

Untuk itu, Yapandi menegaskan kepada lembaga yang saat ini mengelola YARSI Pontianak agar tidak mengambil kebijakan di luar Standar Operasi Prosedur, bahkan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila melakukan kegiatan di luar koordinasi. Mengingat hal tersebut, lanjutnya, merupakan aset-aset ummat.

“Karena YARSI ini kan aset ummat. Oleh karena itu, kami melakukan ini berdasarkan SOP atau aturan yang sudah dibuat pendirinya. Maka itu, kami sampaikan kepada bapak-bapak yang mengelola YARSI saat ini untuk dapat berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.

Setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Pontianak ini, Yapandi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti salinan kepada pihak terkait.

“Dikti sudah jelas suratnya disitu, begitu juga Menkumham menyatakan akan menghormati putusan pengadilan,” tandasnya. (Fai)

Comment