Categories: Ketapang

Isa Anshari Divonis Enam Bulan Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019) siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal memberatkan serta yang meringankan.

Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya. “Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

27 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago