Categories: Pontianak

Gubernur Kalbar Lantik Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Ini Pesannya

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Sujiwo serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Yohanes Ontot.

Pelantikan kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini dilangsungkan di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu (17/2/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berharap agar kepala daerah yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan aturan dengan baik dan benar dalam tata kelola pemerintahan guna percepatan pembangunan di Kalbar.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama khususnya dalam percepatan pembangunan di Kalbar untuk dua kepala daerah yang baru dilantik agar bisa menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pengambilan keputusan mencampuradukan antara penegakkan aturan dengan perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan dengan baik. Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,” tukasnya saat memberikan sambutan.

Sutarmidji turut menimpali bahwa dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tetang ASN pasal 117 ayat 1 berbunyi jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya dan harus disertai persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Disitu disebutkan kalau batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia berhenti. Dia tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat, nantinya kepala daerah harus baca dan pahami Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 supaya tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini menambahkan, dengan memahami aturan yang ada kepala daerah tidak salah oleh KASN dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakannya ini juga seiring dikeluarkannya surat dari KASN pada tanggal 18 Januari 2019 yang lalu mengatur tentang jabatan.

“Pada tanggal 18 Januari yang lalu KASN mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi terhadap pejabat dan memegang jabatan tinggi yang sudah melebihi lima tahun. Kenapa dikeluarkan surat itu, karena kaitan dengan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat,” tukasnya.

Sutarmidji juga menegaskan agar kepala daerah terpilih ini dapat memperhatikan pembinaan jenjang karir bagi ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing. Hal ini dimaksud Midji guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada kepala daerah untuk memperhatikan desa-desa yang ada di daerahnya. Karena dari desa inilah segala kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten bisa bersinergi.

“Dengan konsep pembangunan Nawacita yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dengan membangun daerah pikiran itu, kalau mau melihat hasil yang cepat desa lah menjadi peran utama. Karena menyambung program Pemerintah Pusat dengan pinggiran itu desa semua, salah kalau kita tidak memperhatikan desa-desa yang ada. Untuk tahun ini anggaran desa cukup besar dan tahun depan lebih besar untuk pembangunan desa,” tukasnya.

Dengan konsep membangun desa, maka program pemerintah bisa terukur dan bisa cepat merespon masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa tersebut. “Saya yakin komitmen para Bupati yang dilantik ini dalam pembangunan desa sudah saya terima, Mudah-mudahan ini bisa jadi model di daerah lain di luar Kalbar dalam percepatan pembangunan. Saya yakin inilah model paling bagus untuk sinergikan antara konsep pembangunan pemerintah pusat dengan daerah,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

16 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

16 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

18 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

18 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

1 day ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

1 day ago