Categories: Ketapang

JPU Sebut Nota Pembelaan Isa Anshari Harus Ditolak

JPU Sampaikan Tanggapan di Sidang Lanjutan Kasus Isa Anshari

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Rabu (13/2/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya.

Lasido satu diantara JPU yang membacakan tanggapan, menyampaikan kalau nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa baik mengenai alat bukti maupun keterangan saksi ahli yang disampaikan pihaknya semua sudah sesuai dengan aturan. Sehingga pihaknya menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa harusnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Untuk itu, dalam tanggapan tersebut pihaknya menyimpulkan memutuskan kalau terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya saat membacakan tanggapan di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Anshari dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” timpalnya.

Selain itu juga, menyatakan barang bukti beruapa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama akun Isa Anshari, satu akun facebook dengan nama akun Isa Anshari yang telah dieksport ke dalam bentuk CD dan dua buah screenshoot akun facebook dengan nama akun Isa Anshari dirampas untuk dimusnahkan.

“Serta satu unit handphone samsung galaxy grand prime warna hiyam milik terdakwa dirampas untuk negara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Usai mendengar tanggapan dari JPU mengenai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Isa Anshari yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda vonis terkait perkara ujaran kebencian tersebut pada Senin (18/2/2019) mendatang. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Isa Anshari

Recent Posts

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

49 mins ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

50 mins ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

2 hours ago

Polisi Ciduk Remaja di Kubu Raya, Lakukan Asusila kepada Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang remaja berinisial IK (19 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk…

2 hours ago

Masyarakat Dayak Kayaan Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Sis

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan beserta rombongan menghadiri acara penutupan Gawai Dayak…

2 hours ago

TPAKD Pontianak Targetkan Indeks Inklusi Keuangan 90 Persen di Akhir 2024

KalbarOnline, Pontianak – Inklusi keuangan di Kota Pontianak menjadi misi penting bagi Tim Percepatan Akses…

3 hours ago