Categories: Ketapang

Polisi Amankan Seorang Mucikari Prostitusi Online di Ketapang

Korban tak tahan setelah sebelumnya telah 3 kali dijual oleh sang mucikari

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SD yang diduga merupakan mucikari tindak pidana prostitusi online dan TPPO, Rabu (30/1/2019) malam.

Penangkapan terhadap perempuan berusia 31 tahun ini berdasarkan Laporan polisi No : LP/46-B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal 30 Januari 2019.

Pelapor sendiri adalah SS (22) yang tak lain merupakan korban dari mucikari SD.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan diduga sebagai mucikari yakni SD (31).

Eko Mardianto menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SD berawal dari laporan SS yang merasa tak tahan lagi lantaran diminta SD untuk kembali melayani pria hidung belang.

“Pada Rabu 30 Januari sekitar pukul 22.00 WIB, SD menghubungi korban atau pelapor SS dan menyuruh korban SS untuk kembali melakukan layanan seks kepada pria hidung belang yang memesan layanan seks melalui SD,” jelasnya.

Korban SS, kata Eko, mengaku sudah 3 kali dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang yang memesan layanan seks kepada SD.

“Korban SS mengaku sudah 3 kali dijual oleh SD dengan TKP yang berbeda, sementara uang hasil melayani tamu diambil oleh SD dan korban SS tidak mendapat bagian sama sekali. Karena tak tahan lagi, korban SS menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” jelasnya lagi.

Kemudian sekitar pukul 22.25, lanjut Eko, anggota PPA dan Lidik Polres Ketapang menuju TKP sesuai laporan dan melakukan penangkapan di ruang kamar nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel Ketapang.

“Setelah menerima laporan, kita langsung turun ke TKP. Pada saat itu kita mengamankan korban SS dan seorang pria inisial WY yang kami tetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu keduanya hendak melakukan perbuatan seks,” terangnya.

“Anggota juga mengamankan SD (mucikari) yang saat itu sedang menunggu korban di lobby hotel,” timpalnya.

SD diketahui sebelumnya telah menjual korban SS sebanyak 3 kali dengan TKP yang berbeda.

Dijual pertama pada hari Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB dengan TKP di Hotel Asana Nevada Ketapang. Kemudian, pada hari yang sama di Hotel Olive Ketapang.

“Yang ketiga pada Senin 28 Januari di Hotel Olive Ketapang. Seperti yang dijelaskan tadi bahwa uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka, sementara korban sama sekali tak mendapatkan bagian,” tuturnya.

Eko mengatakan saat ini saksi, korban dan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp1.097.000, satu unit HP merk IPhone 7, satu unit HP merk IPhone X, satu buah alat kontrasepsi dan kunci kamar hotel.

“Pelaku SD disangkakan Pasal 2 ayat [1] Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

1 hour ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

3 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

3 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

7 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago