Categories: Ketapang

Plt Kadis : 1 Januari 2019 SD Tersangka Mucikari Prostitusi Online Bukan Lagi Honorer PUTR Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Mahsus, ST menjelaskan mengenai status SD (31) tersangka kasus prostitusi online di Dinas PUTR yang pada Rabu (30/1/2019) kemarin diamankan aparat Kepolisian.

Mahsus tak menampik bahwa SD merupakan pegawai kontrak di Dinas PUTR. Namun, kata Mahsus, SD merupakan pegawai honor yang diterima oleh SKPD bukan diterima melalui Sekretaris Daerah.

“Kontraknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2018 dan jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2019 ini, harus mengajukan permohonan kembali. Namun, hingga saat ini dia (SD) dan beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan,” ungkapnya.

Kendati nama SD masih ada di PUTR Ketapang, ditegaskan Mahsus, tetapi belum dikatakan sebagai pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang lantaran belum melakukan permohonan perpanjangan kontrak.

“Sehingga kami pada tahun 2019 ini, belum ada membuat perjanjian kontrak kerja dengan SD. Jadi terhitung sejak 1 januari 2019 yang bersangkutan bukan pegawai honorer di Dinas PUTR Ketapang karena dinas belum ada membuat kontrak kerja dengan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) yang merupakan pegawai honorer Dinas PUTR Ketapang dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Saat ini tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

2 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

3 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

11 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

12 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

12 hours ago