Categories: Ketapang

Isa Anshari : Kalau Saya Diproses, Harusnya Cornelis Juga Diproses

Perjuangan Menjaga Nama Baik Islam dan Melayu

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana, Hakim Anggota Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa, Rabu (30/1/2019).

Sidang diawali dengan penyampaian pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa apakah pernah memposting status yang akhirnya dilaporkan oleh terlapor serta apa tujuan dari postingan tersebut.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa menyesal telah memposting kalimat di akun Facebooknya tersebut.

Isa Anshari didalam persidangan membenarkan postingan tersebut ia buat di akun media sosial facebook pribadinya.

Menurutnya postingan itu merupakan respon dari video pidato Cornelis yang dinilainya telah melakukan provokasi.

“Status yang saya posting merupakan bentuk protes saya, bentuk kekecewaan terhadap seorang Cornelis yang merupakan tokoh besar di Kalbar. Namun, berpidato layaknya seorang provokator dan menyebar kebencian,” ungkapnya didalam persidangan.

Isa melanjutkan, status Facebook yang dipostingnya tersebut pada intinya bertujuan agar penegak hukum yakni Kapolri, Kapolda dapat menangkap Cornelis dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi buktinya sampai saat ini Cornelis tidak diproses, padahal sudah banyak laporan yang disampaikan, baik ke Mabes Polri maupun ke Polda Kalbar. Inikah yang namanya keadilan,” ujarnya.

Padahal menurutnya selama ini para penegak hukum selalu mengatakan jika negara ini adalah negara hukum dan semua orang sama dimata hukum.

Namun, hal tersebut ia nilai tidak berlaku bagi Cornelis, lantaran laporan yang dibuat oleh forum umat Islam ke Mabes Polri dan laporan di Mapolda Kalbar sampai sekarang belum jelas proses hukumnya.

“Harusnya kalau saya yang membuat status yang dinilai sebagai ujaran kebencian karena bentuk respon terhadap video pidato Cornelis yang dinilai menyebar kebencian dianggap salah dan diproses, harusnya Cornelis juga harus diproses,” tuturnya.

Ia mengaku, selain postingan yang intinya meminta Kapolri dan Kapolda menangkap Cornelis, dirinya kemudian membuat kembali sebuah postingan yang mengajak Cornelis berduel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar untuk membuktikan kalau Islam dan Nelayu bukanlah penjajah seperti yang disampaikan Cornelis dalam sebuah pidatonya yang viral.

“Postingan mengajak duel merupakan bentuk protes saya terhadap Cornelis yang sama sekali tidak diproses hukum, padahal sudah dilaporkan berkali-kali, padahal postingan status saya sebelumnya sudah jelas kalau saya hanya minta aparat memproses cornelis, saya tidak mengajak masyarakat melawan atau membunuh Cornelis jadi apakah itu bisa dikatakan sebagai sebuah ujaran kebencian,” tanyanya.

Sedangkan, Cornelis yang dalam pidatonya memfitnah umat Islam dan Melayu sebagai penjajah bahkan membuat gejolak di tengah masyarakat terlebih pidato dalam video itu tersebar pada momen politik sebelum Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2018 lalu.

“Cornelis dua kali videonya viral, pertama pidatonya di kegiatan internal yang mengatakan kalau Islam dan Melayu penjajah, kemudian video dirinya yang tampak seperti orang mabuk yang seingatnya mengatakan jangan serahkan kekuasaan sama penjajah. Makanya saya menulis dua postingan sebagai bentuk reaksi dan sikap saya sebagai seorang muslim dan melayu,” tegasnya.

“Saya mengatakan pidato Cornelis sebagai fitnah, karena sebelum membuat postingan itu, saya sudah membaca buku kuasa dan wibawa yang disampaikan oleh Cornelis sebagai referensi isi pidatonya sama sekali tidak ada kaitan dan menyatakan Islam dan Melayu penjajah, makanya saya merasa Cornelis memfitnah dan kemudian berkilah. Saya tegaskan saya tidak menyesal membuat postingan itu karena itu bentuk perjuangan saya menjaga marwah dan nama baik Islam dan Melayu,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Deni Amiruddin mengatakan apa yang disampaikan terdakwa dinilai cukup jelas mengenai duduk persoalan dari kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Deni mengaku akan menyampaikan pledoi nantinya dalam kasus ini. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin (4/2/2019) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago