Categories: Pontianak

Gubernur Kalbar Soroti Kebijakan Kelonggaran Ekspor Mineral Mentah

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyoroti kebijakan pemerintah melonggarkan ekspor mineral mentah kepada perusahaan pertambangan untuk menekan angka pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Harusnya pemerintah tidak mengizinkan hasil tambang itu di-ekspor secara mentah-mentah, harusnya minimal dapat di-ekspor setengah jadi. Kalau perlu jadinya disini (Kalbar),” ujarnya belum lama ini.

Namun, Midji turut mengakui kendala Kalbar untuk prosesing tambang misalnya bauksit menjadi aluminium memerlukan daya listrik yang besar.

Meski demikian, Sutarmidji menagih komitmen investasi yaitu pembangunan smelter perusahaan tambang yang mendapatkan kelonggaran kebijakan ekspor. Hal ini dimaksudkannya agar dapat memberi dampak ekonomi secara signifikan di Kalbar. Hal ini juga diperparah dengan nihilnya pembangunan smelter di Kalbar.

“Janji pembangunan smelter itukan sudah sangat lama. Kita harus tegas saja. Kalau memang mereka (perusahaan) dalam waktu tertentu tidak mampu, jangan diberi konsesi untuk mengekspor,” tegasnya.

“Kemudian dari sisi pendapatan, bahan tambang yang diekspor seperti bauksit itu sepertinya dibeli atau dikirim ke pabrik induk mereka, sehingga mereka yang menentukan harga. Harusnya melalui bursa komoditi, sehingga harga ditentukan melalui bursa komoditi, jadi kita tidak diakali. Bisa saja bauksit 1 ton seharga 120, tapi mereka misalnya beli disana hanya 40, bayangkan betapa besarnya kita merugi, itu yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat,” timpalnya.

Kemudian, lanjut Midji, pembagian untuk daerah sesuai atau tidak dengan tanggungjawab yang harus perusahaan laksanakan kedepan, misalnya dampak dari pertambangan itu.

“Karena dampaknya besar, dari 262 perusahaan pertambangan yang wajib melakukan reklamasi pasca tambang ternyata hanya 2 yang melakukan, itu harus ditindak,” tegasnya.

Bahkan Sutarmidji sempat berujar pada Seminar Reklamasi Tambang yang digelar Perhapi Kalbar pada 15 Desember 2018 lalu bahwa belum ada perusahaan di Kalimantan Barat yang melakukan reklamasi sesuai standar. Menurutnya, selama ini proses reklamasi yang dilaksanakan perusahaan masih dengan cara konvensional.

Sebagai contoh, setelah menghilangkan tanah pucuk akibat galian tambang bauksit, aktivitas reklamasi yang dilakukan hanya sekedar penataan lahan dan revegetasi dengan tingkat keberhasilan nyaris 0 persen tanpa menyentuh akar permasalahan berupa remediasi lahan pasca tambang.

Padahal lahan merupakan modal produksi masyarakat desa yang utama. Jika lahan pasca tambang tidak diremediasi kembali, maka berdampak pada hilangnya potensi penggunaan lahan untuk aktivitas produktif masyarakat di luar tambang.

Dirinya juga mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat di sekitar perusahaan tambang yang hidup dalam kubangan kemiskinan.

“Ada 1600-an desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kalbar ini. Padahal desa-desa itu sebagian juga berada di kawasan dekat pertambangan. Ada tambang di desa itu saja masih tertinggal, apalagi jika tidak ada,” tukas Midji.

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Tanjungpura itu akan menyurati Kementerian ESDM dalam waktu dekat, untuk bersama-sama dengan pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemajuan pembangunan smelter di Kalbar.

Pemprov Kalimantan Barat, ditegaskannya, berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Kalimantan Barat dengan syarat pelaku industri khususnya pertambangan tetap taat aturan dan memiliki niat baik untuk menata lingkungan pasca tambang. Sulit untuk mengukur komitmen perusahaan dalam membangun smelter mengingat sisa waktu relaksasi ekspor tinggal tiga tahun lagi. Besar kemungkinan perusahaan-perusahaan pertambangan hanya mau memanfaatkan kelonggaran ekspor yang diberikan untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin sampai batas relaksasi ekspor berakhir tanpa menepati janji untuk membangun smelter. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

3 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

3 hours ago