Categories: Ketapang

Dari Ribuan Bangunan Sarang Burung Walet di Ketapang, Hanya 300 yang Bayar Pajak

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang , Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya ratusan saja yang pemiliknya patuh membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar, khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya ratusan saja dan yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 300 saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu, didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20 kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pajak yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan.

“Untuk regulasinya seperti apa, kita mulai menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya. Sementara Untuk menertibkan bangunan sarang burung walet ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago