Categories: Pontianak

Biadab! Pria 38 Tahun Cabul Bocah TK Berulang Kali

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK (Foto: Fat)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan, setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14 Januari 2019.

“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (24/1/2019) sore.

Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban menonton video porno,” terangnya.

Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Pelapor (orang tua korban) di sini  menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,” tukas Iptu Rizal.

Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi menjaga kondisi mentalnya.

“Kita mengamankan pakaian dari tersangka dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang  berisi video dewasa,” timpalnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan pada anak.

“Mengingat anak terkadang apabila diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

59 mins ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

3 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

3 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

3 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

3 hours ago