Categories: Kubu Raya

Layang-Layang Gunakan Kawat, Satpol PP Kubu Raya Siapkan MoU Kepada Pengadilan

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya menanggapi serius para pemain layangan yang menggunakan kawat maupun benang gelasan. Apalagi permainan layang-layang tersebut sudah sering memakan korban.

“Aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 tentang ketertiban umum melarang orang untuk bermain layang-layang tanpa seizin bupati. Secara teknis Satpol PP berkedudukan sebagai pelaksana Perda, sedangkan saksi hukuman ada di lembaga peradilan,” ucap, Plt Kasat Pol PP Kubu Raya, Frans Randus, ditemui diruang kerja, pada Rabu (23/1/2019) pagi.

Dirinya menerangkan bahwa saat ini Pemerintah Kubu Raya telah mengajukan kerjasama dengan lembaga Peradilan artinya keseriusan dalam penegakan Perda tahun 2010 tentang ketertiban umum tidak hanya sebatas penertiban semata. Namun saksi hukuman juga akan diberikan bagi para pihak yang melanggar.

“Jadi, untuk menentukan subsider pelanggaran tersebut bukan di Satpol PP namun pihak Pengadilan. Saat ini secara administrasi bagi para pelanggar Perda sebatas pernyataan tertulis untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Frans mengakui polemik permainan layang-layang sudah cukup lama berdasarkan laporan maupun realita di lapangan dampak bermain layang-layang cukup merugikan bagi pemain maupun masyarakat. Dalam penjelasan Perda tahun 2010 tidak memungkinkan lagi bagi orang untuk bermain layang-layang. “Maka dari itu, kita terus mendorong untuk bisa mengadakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak Pengadilan. Apabila telah diadakan MoU maka bagi para pelanggar Perda khususnya para pemain layang-layang, akan wajib lapor untuk proses lebih lanjut dalam persidangan, apakah keputusan tersebut berupa denda atau kurungan,” tegasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago