KalbarOnline, Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Tersangka yang mengamuk karena tidak terima dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Eko Mardianto menjelaskan selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.
“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…
Leave a Comment