Categories: Pontianak

Sutarmidji Minta Pekebun Sawit se-Kalbar Bermitra Dengan Pabrik

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan agar para pekebun kelapa sawit se-Kalbar harus bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Pabrik ini juga ditegaskan Midji harus membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pekebun itu harus bermitra. Mitranya (PKS) harus beli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Sutarmidji usai membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.

Sebelumnya, kata Sutarmidji, harga kelapa sawit hanya sekitar Rp1000 bahkan pernah dibawah harga itu.

“Kemudian naik dan sekarang sudah berada di kisaran Rp1400. Mudah-mudahan terus naik,” harapnya.

Guna mempertahankan tren harga tersebut bahkan menuju tren harga yang naik, ia meminta para pekebun wajib bermitra dengan perusahan kelapa sawit. Pabrik kelapa sawit, tegas Midji, juga tidak boleh membeli TBS dengan para pekebun yang bukan mitra, agar harga TBS sesuai dengan aturan pemerintah.

“Sudahlah, para pekebun-pekebun segera bermitra, kemudian ikuti saja aturan dari pemerintah. Itu akan kita lindungi terus,” tegasnya.

Sutarmidji juga berharap keberadaan perkebunan sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar bukan sebaliknya.

“Harus memberikan kesejahteraan masyarakat, jangan bikin pusing pemerintah. Kalau harga turun ribut dan menyalahkan pemerintah. Diatur, tak mau ikut aturan. Ikut sajalah aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini kembali menegaskan agar semua pekebun baik kebun inti maupun kebun plasma harus bermitra dengan pabrik kebun sawit (PKS).

“Kalau misalnya kita atur tidak mau ikut, giliran harga tak bagus, baru menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. (Fat)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

8 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

8 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

8 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

8 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

8 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

8 hours ago