Categories: Ketapang

Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Eko mengatakan perbuatan bejat SA terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

“Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku sering menidurinya,” jelasnya.

Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.

“Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.

Pelaku turut mengaku telah melakukan aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago