Categories: Ketapang

Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Eko mengatakan perbuatan bejat SA terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

“Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku sering menidurinya,” jelasnya.

Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.

“Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.

Pelaku turut mengaku telah melakukan aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

1 hour ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

1 hour ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

2 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

2 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

2 hours ago