Categories: Mempawah

Alasan Sakit, Kejari Mempawah Tak Tahan Akiong

KalbarOnline, Mempawah – Kasusperkarailegal loging yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan pengadilan, Akiong malah tak ditahan.

Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai penjamin.

“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).

Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur.

“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai tahanan luar semata.

“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,” ujarnya.

Ia menuding ada oknum yang bermain dalam perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.

Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,” imbuhnya.

Natsir berharap agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.

“Karena banyak mata yang menyoroti perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago