KalbarOnline, Sekadau – Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan tak terlibat politik praktis pada perhelatan Pemilu 2019 17 April mendatang. Meski demikian Bawaslu, kata Nursoleh mentolerir apabila hal tersebut bersifat pribadi.
“Misalnya, istrinya mencalonkan diri, kalau di waktu libur yang bersangkutan hanya mengantar istrinya berkampanye ke daerah tidak masalah. Tapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan sebagainya,” ujarnya.
“Juga tidak boleh secara langsung dan secara aktif mengkampanyekan istrinya dan mengajak orang lain untuk memilih, sekalipun bukan dalam keadaan bertugas,” tukasnya.
Dirinya menegaskan bahwa peraturan dan ketentuan serta sanksi-sanksi mengenai ASN yang terlibat politik praktis sudah jelas.
“Dalam UU ASN sudah tertuang larangannya. Demikian halnya UU yang mengatur tentang Pemilu,” tukasnya.
Demikian halnya terhadap pejabat negara. Harus melakukan cuti ketika hendak berkampanye di hari kerja.
“Misalnya ada pejabat negara yang ingin mengkampanyekan sang istri atau siapapun, wajib melakukan cuti,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat Kabupaten Sekadau untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2019 ini mengingat segala kemungkinan dapat terjadi pada pelaksanaan pemilu mendatang. (Mus)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…
KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…
KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…
Leave a Comment