KalbarOnline, Sekadau – Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan tak terlibat politik praktis pada perhelatan Pemilu 2019 17 April mendatang. Meski demikian Bawaslu, kata Nursoleh mentolerir apabila hal tersebut bersifat pribadi.
“Misalnya, istrinya mencalonkan diri, kalau di waktu libur yang bersangkutan hanya mengantar istrinya berkampanye ke daerah tidak masalah. Tapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan sebagainya,” ujarnya.
“Juga tidak boleh secara langsung dan secara aktif mengkampanyekan istrinya dan mengajak orang lain untuk memilih, sekalipun bukan dalam keadaan bertugas,” tukasnya.
Dirinya menegaskan bahwa peraturan dan ketentuan serta sanksi-sanksi mengenai ASN yang terlibat politik praktis sudah jelas.
“Dalam UU ASN sudah tertuang larangannya. Demikian halnya UU yang mengatur tentang Pemilu,” tukasnya.
Demikian halnya terhadap pejabat negara. Harus melakukan cuti ketika hendak berkampanye di hari kerja.
“Misalnya ada pejabat negara yang ingin mengkampanyekan sang istri atau siapapun, wajib melakukan cuti,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat Kabupaten Sekadau untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2019 ini mengingat segala kemungkinan dapat terjadi pada pelaksanaan pemilu mendatang. (Mus)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
Leave a Comment