Categories: Ketapang

JS Suami Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian wajahnya.

“Setalah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah dilakukan.

“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.

“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima, selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Tingkatkan Kinerja Samapta Melalui Asistensi

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar kegiatan Asistensi Fungsi Samapta di Aula Polres Kapuas…

2 hours ago

KPU Kubu Raya Lakukan Pemetaan TPS Jelang Pilkada Mendatang

KalbarOnline, Kubu Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kasiono mengungkapkan, saat ini…

2 hours ago

123 Atlet PPLPD se-Indonesia Ikuti Kejurnas Angkat Besi di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 123 atlet pelajar se-Indonesia mengikuti kejuaran cabang olahraga (cabor) angkat besi…

3 hours ago

Aplikasi Polis Permudah Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan Pontianak Laboratory Information System (Polis) mempermudah para pelanggan jasa laboratorium UPT…

3 hours ago

Banyak Atlet Pelajar Berprestasi, Kalbar Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi PPLP/D

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka event kejuaran nasional (kejurnas) cabang olahraga…

3 hours ago

Maju Pilkada, Romi Wijaya Mengundurkan Diri dari Penjabat Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Romi Wijaya menyatakan kalau ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya…

9 hours ago