Categories: Ketapang

JS Suami Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian wajahnya.

“Setalah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah dilakukan.

“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.

“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima, selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

3 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

7 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

20 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

20 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

20 hours ago