Categories: Ketapang

JS Suami Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian wajahnya.

“Setalah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah dilakukan.

“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.

“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima, selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

7 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

7 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

8 hours ago