Categories: Pontianak

Seorang Duda Dihadiahi Timah Panas : 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Kenalan dari Facebook

KalbarOnline, Pontianak – Seorang duda inisial AN yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian lantaran mencoba melarikan diri saat diamankan di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Sungai Kakap, Kubu Raya, Jumat malam (4/1/2019).

AN diduga melakukan tindak asusila terhadap NF (17), warga Kota Baru, Pontianak. Hal ini turut dibenarkan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Muhammad Rizal.

Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tak lain merupakan ayah korban, lantaran tak terima anaknya dicabuli oleh AN.

“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan. Unit Jatanras tanggal 4 Januari langsung melakukan penangkapan di kontrakan tersangka,” kata Iptu Rizal, saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Kota, Sabtu (5/1/2018) siang.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku dikatakan Rizal mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah kedua betis AN. Pelaku kemudian digiring ke RS Bhayangkara Pontianak.

Saat diinterogasi, AN mengaku telah tiga kali menyetubuhi gadis 17 tahun itu. Pertama pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 3 Januari di kontrakan tersangka.

Usut punya usut ternyata pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Kemudian, hubungan keduanya mulai berlanjut. Bahkan AN mengiming-imingi NF untuk dinikahi. Termakan iming-iming itu, sehingga korban rela disetubuhi.

“Dari situlah tersangka mulai mengelabui korban dengan kata-kata akan dinikahi. Sehingga korban mau diajak bersetubuh,” jelas Iptu Rizal.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, AN diketahui juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana lain. Ia juga pernah mengaku sebagai TNI untuk mengelabui orang dalam melakukan tindak pidana.

“Diantaranya 6 tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan 3 tindak pidana tipu gelap handphone. Semuanya kita proses,” tegas Rizal.

Tindak pidana tersebut, kata Iptu Rizal, dilakukan AN di sejumlah lokasi. Yakni Pontianak, Mempawah, Kubu Raya dan Landak.

Ke depan, Polresta Pontianak Kota akan melakukan koordinasi dengan Polres lain untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.

Khusus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, AN terancam dengan pasal 81 ayat 2, UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar. Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PT. Alao Kuning Dorong Pelestarian Adat Budaya Naik Dango

KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…

3 hours ago

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

6 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

6 hours ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

6 hours ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

8 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

8 hours ago